Sekilas Tentang SPPEPP

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 497

Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan menyusun kebijakan teknis dan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan pelaporan atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional, termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
  2. Penyusunan dan pengembangan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan nasional;
  3. Penyusunan indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
  4. Penyusunan pelaporan dari hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional, termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang sistem dan pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
  6. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.

Pasal 499

Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
  2. Subdirektorat Sistem Informasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
  3. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Avendor Pixels
Pasal 500

Subdirektorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian pengembangan sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, dan melakukan pelaporan dan evaluasi.

Pasal 501

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Subdirektorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rancangan pengembangan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan hasil pengembangan sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
  4. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis dalam pengembangan sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
  5. Penyiapan bahan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pengembangan sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pasal 502

Subdirektorat Sistem Informasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem informasi dan melaksanakan pengoordinasian konsolidasi pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Offer
Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Sistem Informasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta petunjuk pelaksanaan mengenai kinerja pembangunan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan tahapan pengoordinasian pelaporan evaluasi kinerja pembangunan;
  3. Pengoordinasian dan pengkonsolidasian data hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan; dan
  4. Penyiapan bahan penilaian dan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan.

Pasal 504

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 505

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan tahapan pengoordinasian pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. Penyiapan bahan penilaian dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara periodik; dan
  4. Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.